Rabu, 15 Februari 2017

Hadits Tentang Makanan Halal, Haram dan makanan hasil buruan anjing terlatih

BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Tiap-tiap benda di permukaan bumi ini menurut hukum aslinya adalah halal, kecuali kalau ada larangan dari syara’ atau karena mudaratnya dan dalil yang menetapkannya.
Didalam islam telah diketahui bahwa memakan makanan yang tidak halal itu haram, dan banyak juga para fuqaha menegaskan bahwa memakan makanan yang tidak halal itu hukumnya haram.

B.            Rumusan masalah
1.             Apa saja makanan yang halal  ?
2.             Apa saja makanan yang haram ?
3.             Bagaimana makan hasil buruan dan anjing terlati ?

BAB II
PEMBAHASAN
Makanan dan Minuman
1.             Binatang yang halal dan haram
v   BINATANG YANG HALAL

Binatang yang halal artinya binatang yang boleh dimakan menurut hukum syariat Islam. Secara garis besar binatang yang halal dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu:

1.    Binatang yang Hidup di Laut/Air


Semua binatang yang hidup di laut atau di air adalah halal untuk dimakan baik yang ditangkap maupun yang ditemukan dalam keadaan mati (bangkai), kecuali binatang itu mengandung racun atau membahayakan kehidupan manusia.

Halalnya binatang laut ini berdasarkan dalil-dalil  berikut:

 Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 96



Artinya:

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan(Q.S. Al-Maidah [5]:96)
Hadits Nabi Saw:

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasululla Saw bersabda: mengenai laut bahwa laut itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR. Imam Empat)

v Binatang yang di haramkan
Haramnya makan hewan buas, taring, cakar tajam, Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu,  dia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْر
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang memakan semua binatang buas yang memiliki taring, dan burung yang memiliki cakar.” (HR. Muslim No. 1934, Abu Daud No. 3803, Ad Darimi No. 1982, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No.92, 19141, Abu Ya’la dalam Musnadnya No. 357, dari jalur Ali bin Abi Thalib, juga No. 2690. Ahmad No. 2194)
Imam Ibnu Mundzir Rahimahullah mengatakan:
وأجمع عوام أهل العلم أن كل ذي ناب من السباع حرام.
                “Umumnya, para ulama telah ijma’(sepakat), bahwa semua yang memiliki bertaring dari binatang buas adalah haram.” (Kitabul Ijma’ No. 740)


Artinya: 1138. Diriwayatkan dari Abu Sa’labah radhiyallahu ‘anhu. Dia telah berkata: “Nabi sallallahu’alaihi wa salam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring.[1]
Binatang Yang Diharamkan Menurut Penjelasan Hadits
a.              Binatang buas bertaring, seperti: Harimau, srigala, anjing, tikus, kerah, Dll.
Rasul bersabda:
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
tiap-tiap binatang buas yang mempunyai taring adalah haram dimakan.” (H.R. Muslim dan At-tirmidzi)
b.             Burung yang berkuku tajam, seperti elang dsb.
c.              Binatang yang diperintahkan supaya dibunuh
Ada lima bintatang yang diperintahkan supaya dibunuh karena termasuk binatang yang merusak dan membahayakan  , berdasarkan hadis berikut:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
“Dari Aisyah berkata, Rasulullah bersabda: lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik baik ditanah halal maupun haram yaitu ular, gagak, tikus, anjing hitam (gila), burung elang. (H.R. Muslim)
d.             Binatang yang dilarang untuk dibunuh, binatang tersebut telah tersebut dalam hadis berikut:
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ
“Dari ibnu Abbas berkata: rasullullah SAW melarang membunuh  Empat hewan: semut, tawon, burung hud-hud dan burung surat.” (H.R. Ahmad).
Katak berdasarkan beberapa pendapat juga termasuk jenis hewan yang dilarang dibunuh karena sering digunakan sebagai obat.
e.       Hewan yang hidup di dua alam.

2.             Makan Hasil Buruan Dan Anjing Pelatih
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْحَنْظَلِيُّ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ هَمَّامِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرْسِلُ الْكِلَابَ الْمُعَلَّمَةَ فَيُمْسِكْنَ عَلَيَّ وَأَذْكُرُ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ فَقَالَ إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ الْمُعَلَّمَ وَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلْ قُلْتُ وَإِنْ قَتَلْنَ قَالَ وَإِنْ قَتَلْنَ مَا لَمْ يَشْرَكْهَا كَلْبٌ لَيْسَ مَعَهَا قُلْتُ لَهُ فَإِنِّي أَرْمِي بِالْمِعْرَاضِ الصَّيْدَ فَأُصِيبُ فَقَالَ إِذَا رَمَيْتَ بِالْمِعْرَاضِ فَخَزَقَ فَكُلْهُ وَإِنْ أَصَابَهُ بِعَرْضِهِ فَلَا تَأْكُلْهُ
Artinya: 1135. Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali telah mengabarkan kepada kami Jarir dari Manshur dari Ibrahim dari Hammam bin Al Harits dari Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu. Dia telah berkata : “wahai Rasulullah, aku telah melepaskan anjing-anjing yang sudah terlatih untuk berburu, anjing-anjing tersebut telah membawa binatang buruan itu kepadaku. Akupun telah membaca Basmalah (Menyebut Nama ALLAH) padanya. “Beliau bersabda: apabilah kamu menyururh anjingmu yang terlatih dan kamu telah menyebut nama Allah, maka makanlah binatang burun itu. “Aku bertanya: sekalipun anjing-anjing itu telah membunuhnya ?” Beliau menjawab: “Ya, sekalipun anjing-anjing itu telah membunuhnya dan tidak ada anjing lain yang turut bersamanya.” Aku bertanya lagi kepada beliau : “Bagaimana jika aku memburuh binatang dengan menggunakan panah lalu terkena tidak melalui matanya.” Beliau menjawab: “Apabilah kamu berburuh dengan menggunakan mata panah, tetapi jika  jika yang mengenai hewan itu bagian belakang panah, maka janganlah kamu memakannya.[2]


BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan
Makanan-makanan haram yaitu, bangkai, darah, hewan yang suka memakan kotoran, makanan halal dicampuri najis, binatang buas berkaki empat, hewan jinak yang bertelapak, binatang-binatang ditanah haram, binatang-binatang yang menjijikkan, hewan laut dan khamr. Yang menjadi pokok haramnya makanan yaitu; Nash dari Al-Qur’an dan Hadits, karena disuruh membunuhnya, karena dilarang membunuhnya, karena keji atau kotor.dan karena member mudharat. Ada juga yang membolehkan makan makanan yang haram disebabkan karena keterpaksaan.
B.            Saran
Jika dalam makalah kelompok pertama ini terdapat berbagai kesalahan, kekurangan dan kekeliruan. Pemakalah meminta maaf kepada para pembaca, selain itu para pemakalah menanti kritik dan saran dari para pembaca, agar makalah selanjutnya bisa lebih baik.





[1]KH. Ahmad Mudjab Mahalli dan H. Ahmad Rhodi Hasbullah. HADIS-HADIS MUTAFAQ ‘ALAIH, Jakarta: kencana, 2004, Ed, 1 cet, 1. Hal....290
[2] KH. Ahmad Mudjab Mahalli dan H. Ahmad Rhodi Hasbullah. HADIS-HADIS MUTAFAQ ‘ALAIH, Jakarta: kencana, 2004, Ed, 1 cet, 1. Hal....287

Tidak ada komentar:

Posting Komentar