BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Tiap-tiap benda di permukaan bumi ini menurut hukum aslinya adalah
halal, kecuali kalau ada larangan dari syara’ atau karena mudaratnya dan dalil
yang menetapkannya.
Didalam islam telah diketahui bahwa memakan
makanan yang tidak halal itu haram, dan banyak juga para fuqaha menegaskan
bahwa memakan makanan yang tidak halal itu hukumnya haram.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa saja makanan yang halal ?
2.
Apa saja makanan
yang haram ?
3.
Bagaimana makan
hasil buruan dan anjing terlati ?
BAB II
PEMBAHASAN
Makanan dan
Minuman
1.
Binatang yang halal dan haram
v
BINATANG YANG HALAL
Binatang yang halal artinya binatang yang boleh
dimakan menurut hukum syariat Islam. Secara garis besar binatang yang halal
dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu:
1. Binatang yang Hidup di Laut/Air
Semua binatang yang hidup di laut atau di air adalah halal untuk dimakan baik yang ditangkap maupun yang ditemukan dalam keadaan mati (bangkai), kecuali binatang itu mengandung racun atau membahayakan kehidupan manusia.
Halalnya binatang laut ini berdasarkan dalil-dalil berikut:
Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 96
Artinya:
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan
(yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang
yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat,
selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu
akan dikumpulkan”. (Q.S.
Al-Maidah [5]:96)
Hadits
Nabi Saw:
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasululla Saw bersabda: mengenai laut bahwa laut itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR. Imam Empat)
v Binatang yang
di haramkan
Haramnya makan hewan buas, taring, cakar
tajam, Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu,
dia berkata:
نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ
السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْر
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
melarang memakan semua binatang buas yang memiliki taring, dan burung yang
memiliki cakar.” (HR. Muslim No. 1934, Abu Daud No. 3803, Ad Darimi No. 1982,
Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No.92, 19141, Abu Ya’la dalam Musnadnya No.
357, dari jalur Ali bin Abi Thalib, juga No. 2690. Ahmad No. 2194)
Imam Ibnu Mundzir Rahimahullah mengatakan:
وأجمع عوام أهل العلم أن كل ذي ناب من السباع حرام.
“Umumnya, para ulama telah
ijma’(sepakat), bahwa semua yang memiliki bertaring dari binatang buas adalah
haram.” (Kitabul Ijma’ No. 740)
Artinya: 1138. Diriwayatkan dari Abu Sa’labah radhiyallahu ‘anhu. Dia telah
berkata: “Nabi sallallahu’alaihi wa salam
melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring.[1]
Binatang Yang
Diharamkan Menurut Penjelasan Hadits
a.
Binatang buas
bertaring, seperti: Harimau, srigala, anjing, tikus, kerah, Dll.
Rasul
bersabda:
كُلُّ
ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
“tiap-tiap binatang buas yang
mempunyai taring adalah haram dimakan.” (H.R. Muslim dan At-tirmidzi)
b.
Burung yang
berkuku tajam, seperti elang dsb.
c.
Binatang yang
diperintahkan supaya dibunuh
Ada lima bintatang yang
diperintahkan supaya dibunuh karena termasuk binatang yang merusak dan
membahayakan , berdasarkan hadis
berikut:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ
وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
“Dari Aisyah berkata, Rasulullah bersabda: lima hewan fasik yang
hendaknya dibunuh, baik baik ditanah halal maupun haram yaitu ular, gagak,
tikus, anjing hitam (gila), burung elang. (H.R.
Muslim)
d.
Binatang yang
dilarang untuk dibunuh, binatang tersebut telah tersebut dalam hadis berikut:
إِنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ
الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ
“Dari ibnu
Abbas berkata: rasullullah SAW melarang membunuh Empat hewan: semut, tawon, burung hud-hud dan
burung surat.” (H.R. Ahmad).
Katak berdasarkan beberapa pendapat
juga termasuk jenis hewan yang dilarang dibunuh karena sering digunakan sebagai
obat.
e.
Hewan yang hidup
di dua alam.
2.
Makan Hasil Buruan Dan Anjing Pelatih
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ
إِبْرَاهِيمَ الْحَنْظَلِيُّ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ
إِبْرَاهِيمَ عَنْ هَمَّامِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرْسِلُ الْكِلَابَ الْمُعَلَّمَةَ فَيُمْسِكْنَ عَلَيَّ وَأَذْكُرُ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ فَقَالَ إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ الْمُعَلَّمَ وَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلْ قُلْتُ وَإِنْ قَتَلْنَ قَالَ وَإِنْ قَتَلْنَ مَا لَمْ يَشْرَكْهَا كَلْبٌ لَيْسَ مَعَهَا قُلْتُ لَهُ فَإِنِّي أَرْمِي بِالْمِعْرَاضِ الصَّيْدَ فَأُصِيبُ فَقَالَ إِذَا رَمَيْتَ بِالْمِعْرَاضِ فَخَزَقَ فَكُلْهُ وَإِنْ أَصَابَهُ بِعَرْضِهِ فَلَا تَأْكُلْهُ
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرْسِلُ الْكِلَابَ الْمُعَلَّمَةَ فَيُمْسِكْنَ عَلَيَّ وَأَذْكُرُ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ فَقَالَ إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ الْمُعَلَّمَ وَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلْ قُلْتُ وَإِنْ قَتَلْنَ قَالَ وَإِنْ قَتَلْنَ مَا لَمْ يَشْرَكْهَا كَلْبٌ لَيْسَ مَعَهَا قُلْتُ لَهُ فَإِنِّي أَرْمِي بِالْمِعْرَاضِ الصَّيْدَ فَأُصِيبُ فَقَالَ إِذَا رَمَيْتَ بِالْمِعْرَاضِ فَخَزَقَ فَكُلْهُ وَإِنْ أَصَابَهُ بِعَرْضِهِ فَلَا تَأْكُلْهُ
Artinya: 1135. Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim Al
Hanzhali telah mengabarkan kepada kami Jarir dari Manshur dari Ibrahim dari
Hammam bin Al Harits dari Adi bin
Hatim radhiyallahu ‘anhu. Dia telah berkata : “wahai Rasulullah, aku telah
melepaskan anjing-anjing yang sudah terlatih untuk berburu, anjing-anjing
tersebut telah membawa binatang buruan itu kepadaku. Akupun telah membaca
Basmalah (Menyebut Nama ALLAH) padanya. “Beliau bersabda: apabilah kamu
menyururh anjingmu yang terlatih dan kamu telah menyebut nama Allah, maka
makanlah binatang burun itu. “Aku bertanya: sekalipun anjing-anjing itu telah
membunuhnya ?” Beliau menjawab: “Ya, sekalipun anjing-anjing itu telah
membunuhnya dan tidak ada anjing lain yang turut bersamanya.” Aku bertanya lagi
kepada beliau : “Bagaimana jika aku memburuh binatang dengan menggunakan panah
lalu terkena tidak melalui matanya.” Beliau menjawab: “Apabilah kamu berburuh
dengan menggunakan mata panah, tetapi jika
jika yang mengenai hewan itu bagian belakang panah, maka janganlah kamu
memakannya.[2]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Makanan-makanan haram yaitu, bangkai, darah, hewan yang suka
memakan kotoran, makanan halal dicampuri najis, binatang buas berkaki empat,
hewan jinak yang bertelapak, binatang-binatang ditanah haram, binatang-binatang
yang menjijikkan, hewan laut dan khamr. Yang menjadi pokok haramnya makanan
yaitu; Nash dari Al-Qur’an dan Hadits, karena disuruh membunuhnya, karena
dilarang membunuhnya, karena keji atau kotor.dan karena member mudharat. Ada juga yang membolehkan makan makanan
yang haram disebabkan karena keterpaksaan.
B.
Saran
Jika dalam makalah kelompok pertama ini terdapat berbagai kesalahan, kekurangan dan
kekeliruan. Pemakalah meminta maaf kepada para pembaca, selain itu para
pemakalah menanti kritik dan saran dari para pembaca, agar makalah selanjutnya
bisa lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar